PENERTIBAN ANJAL, GELANDANGAN DAN PENGEMIS - Kabupaten Pasuruan

PENERTIBAN ANJAL, GELANDANGAN DAN PENGEMIS

642x dibaca    2023-07-18 09:15:03    Administrator

PENERTIBAN ANJAL, GELANDANGAN DAN PENGEMIS

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan kembali melaksanakan kegiatan operasi penertiban anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang kerap mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kegiatan ini merupakan bentuk konsistensi Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (08/06/2023) dimulai dari pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Bambang Susilotomo, SE,MM bersama dengan anggota Satpol PP lainnya yang bertugas di wilayah.

Berdasarkan atas laporan masyarakat dan atas hasil pemantauan petugas di lapangan, razia kali ini menyisir di sejumlah titik rawan di wilayah Kecamatan Bangil, Kecamatan Pandaan, dan juga Kecamatan Purwosari. Dalam hal ini Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian membagi anggota sesuai dengan wilayah masing-masing dan selanjutnya petugas berhasil mengamankan 22 (orang) Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis, antara lain: di Kecamatan Bangil terjaring sebanyak 7 (orang) Gelandangan dan Pengemis, di Kecamatan Pandaan terjaring sebanyak 11 (orang) Anak Jalanan, dan di Kecamatan Purwosari terjaring sebanyak 4 (orang) Anak Jalanan.

Para anak jalanan, gelandangan dan pengemis tersebut segera diamankan ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan (Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jl. Raya Raci Km. 09). Sebelum mereka diserahkan ke Dinas Sosial setempat, mereka diberikan pembinaan dan arahan oleh Kepala Satpol PP - Nurul Huda, S.Sos, MM yang selanjutnya dilakukan tes Kesehatan oleh petugas Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan dan tes biometric oleh Petugas dari Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

Sebagaimana hasil dari Sosialisasi Keputusan Bupati Pasuruan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Collaborative Partnership Interest Group yang disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan, bahwa dengan adanya konsistensi pelaksanaan Kegiatan Operasi Penertiban ini maka diharapkan akan membawa dampak menurunnya angka tingkat pelanggaran / gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat khususnya terkait Penyakit Masyarakat (Pekat) / Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. (bidtibumtranmas)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini