PERKUAT TUGAS DAN FUNGSI ANGGOTA SATPOL PP KABUPATEN PASURUAN IKUTI DIKLAT PPNS - Kabupaten Pasuruan

PERKUAT TUGAS DAN FUNGSI ANGGOTA SATPOL PP KABUPATEN PASURUAN IKUTI DIKLAT PPNS

1112x dibaca    2023-05-11 16:32:50    Administrator

PERKUAT TUGAS DAN FUNGSI ANGGOTA SATPOL PP KABUPATEN PASURUAN IKUTI DIKLAT PPNS

BidSDA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau yang selanjutnya disebut dengan PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas untuk melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran peraturan daerah. Polisi Pamong Praja yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai PPNS. Ketentuan ini telah tertuang dalam pasal 256 ayat (6) Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementrian Dalam Negeri Nomor: 800.1.4.1/8047/BAK Tanggal 28 Desember 2022 Perihal Pelaksanan Diklat Pembentukan PPNS Penegak Perda (Pola 300 JP) dan Diklat Manajemen PPNS (Pola 200 JP) Tahun Anggaran 2023, maka Satpol PP Kabupaten Pasuruan telah menugaskan 1 (satu) personil Polisi Pamong Praja untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pusdik Reskrim, Mega Mendung Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, S.Sos. M.M, telah menandatangani Surat Perintah bagi anggotanya, atas nama Alit Puguh Winarto, S.Sos, yang sehari-hari bertugas sebagai staf di Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan pada Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan PPNS Gelombang ke IV tahun 2023 ini.

Melalui pernyataan resminya, Kepala Satpol PP menyampaikan bahwa “Kita berangkatkan pada tanggal 01 Mei 2023 lalu untuk mengikuti Diklat PPNS dengan pola 300 JP atau kurang lebih selama 45 Hari yang terhitung mulai tanggal 03 Mei sampai dengan tanggal 16 Juni 2023” ungkapnya, saat di konfirmasi di ruangannya.

Beliau juga menyampaikan bahwa dengan keikutsertaan anggota Satpol PP dalam Diklat PPNS ini diharapkan nantinya dapat meningkatkan kapasitasnya sebagai pegawai negeri sipil yang memiliki kewenangan khusus dalam hal penyidikan serta diharapkan nantinya akan lebih memperkuat Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Penegak Peraturan Daerah. (satpolpp/2023)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini