Pam Pemilu

Bentuk pelayanan publik dalam rangka pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban pada penyelenggaraan Pemilihan Umum merupakan salah satu fungsi Perlindungan Masyarakat atau LINMAS yang dilaksanakan oleh Satuan Perlindungan Masyarakat atau SATLINMAS. Di Kabupaten Pasuruan, penyelenggaraan dan pembinaan serta pengorganisasian Satuan Perlindungan Masyarakat berada di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja. 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 255 ayat (1);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pasal 37 ayat (7);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, pasal 2 ayat (1);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.

Prosedur Layanan

Prosedur layanan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban serta pengamanan pada penyelenggaraan PEMILU, sebagai berikut:

Waktu Layanan

Selama dilaksanakannya tahapan penyelenggaraan pemilu, meliputi

  1. Pra Pemilu (Persiapan, Kampanye, Masa Tenang);
  2. Pemilu (Pemungutan Suara);
  3. Pasca Pemilu (Penetapan Hasil Pemilu, Pengucapan Sumpah Janji)

Metode Layanan

  • Melaksanakan pemeliharaan ketertiban dan ketenteraman, pengamanan serta penjagaan secara langsung pada setiap tahapan penyelenggaraan PEMILU;
  • Melaksanakan deteksi dini dan pencegahan dini terhadap adanya upaya-upaya yang menggagalkan / mengacaukan setiap tahapan penyelenggaraan PEMILU;
  • Melaksanakan koordinasi dengan aparat keamanan terkait.

Biaya

Gratis / tanpa dipungut biaya.

Call Center