Informasi Dikecualikan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menjamin hak seluruh warga Negara untuk memperoleh informasi yang juga merupakan bagian dari hak asasi manusia serta merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyatnya.

Warga Negara berhak untuk memperoleh kebutuhan informasi dari seluruh Badan Publik sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang telah diatur melalui Undang-Undang, sama halnya bahwa Badan Publik berkewajiban untuk menyediakan dan melayani setiap permintaan informasi dengan cepat, tepat, proporsional, cara yang sederhana dan sebenar-benarnya kepada publik / warga Negara / pemohon informasi sesuai dengan prosedur / mekanisme yang juga telah diatur melalui Undang-Undang.

Namun, melalui Undang-Undang ini juga memberikan batasan kepada publik dan badan publik, bahwa terdapat beberapa kategori informasi yang tidak dapat di akses atau tidak dapat diberikan kepada publik / pemohon informasi yang selanjutnya disebut dengan INFORMASI YANG DIKECUALIKAN.

Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, dan ayat (4) menyebutkan bahwa Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Sebagaimana pada pasal 17, bahwa Informasi Yang Dikecualikan, antara lain:

a.Informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada publik akan dapat menghambat proses penegakan hukum:

-     menghambat proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;

-     mengungkap identitas informan/pelapor/saksi/korban yang mengetahui adanya tindak pidana;

-     mengungkap data intelijen serta rencana pencegahan dan penanganan tindak kejahatan;

-     membahayakan keselamatan atau kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya;

-     membahayakan keamanan peralatan / sarana prasarana penegak hukum.

b.Informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada publik akan dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

c.Informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada publik akan dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara:

d.Informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada publik akan dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

e.Informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada publik akan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;

f.Informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada publik akan dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

g.Informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada publik akan dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;

h.Informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada publik akan dapat mengungkapkan rahasia pribadi;

i.Memorandum atau surat antar badan publik atau intra badan publik yang bersifat rahasia, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Peradilan;

j.Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.

Demikian halnya pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan, terdapat klasifikasi Informasi Publik Yang Dikecualikan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan Nomor: 487/07/Kep./424.076/2022 tentang Daftar Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan Tahun 2022, beserta lampiran Lembar Pengujian Konsekuensinya, yang tentunya berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. (budut/satpolpp)