Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan

Salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Pada urusan wajib tersebut, pemerintah Kabupaten Pasuruan selain menyelenggarakan Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum juga menyelenggarakan Sub Urusan Kebakaran yang dilaksanakan oleh Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten / Kota;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2018 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran Di Daerah;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
  6. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 148 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan.

Prosedur Layanan

  • Penerima Layanan adalah setiap Warga Negara yang menjadi korban kebakaran atau terdampak kebakaran untuk jenis palayanan penyelamatan dan evakuasi korban di daerah Kabupaten Pasuruan.
  • Syarat Layanan : Adanya kejadian kebakaran dan/atau adanya kejadian dengan kondisi yang membahayakan keselamatan manusia.
  • Layanan ditunjukkan sebagaimana gambar dibawah.

Waktu Layanan

Waktu pelayanan permohonan pemadaman kebakaran dan penyelamatan : 24 Jam

Jenis Layanan

  • Layanan Utama : Pemadaman, Pengendalian, Penyelamatan dan Evakuasi Korban pada kejadian kebakaran.
  • Layanan Penunjang : Layanan Penyelamatan dan Evakuasi pada kondisi membahayakan manusia (operasi darurat non kebakaran) dan animal rescue / penyelamatan dari gangguan hewan liar.

Biaya

Gratis / tanpa dipungut biaya.

Call Center

  • Telp : 112 atau (0343) 742113
  • SMS / Wa : 0858-8888-8426