Damkar – Di penghujung musim kemarau dan mulai masuknya musim penghujan pada bulan Oktober 2022 ini ternyata tidak mengurangi frekuensi terjadinya bencana kebakaran di beberapa wilayah Kabupaten Pasuruan. Tercatat, sejak awal sampai dengan pertengahan bulan Oktober 2022 ini telah terjadi 7 kasus kejadian kebakaran, dengan obyek yang terbakar antara lain 2 kejadian kebakaran pada rumah / gudang dan 5 kejadian kebakaran pada lahan kosong.
Penyebab kebakaran pun cukup beragam, mulai dari terjadinya korsleting listrik pada rumah, akibat kelalaian menyalakan kompor, tabung gas bocor dan terbakar, pembakaran sampah pada lahan kosong, kebakaran rumput kering akibat cuaca ekstrim, dsb.
Meskipun semua kejadian kebakaran tersebut dapat segera tertangani dengan baik oleh Unit Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan, namun kejadian kebakaran ini juga membawa dampak kerugian yang cukup besar, terutama jika terjadi pada rumah / tempat tinggal / kawasan pemukiman sehingga berpotensi timbulnya korban jiwa. Kebakaran pada lahan kosong pun juga dapat membawa dampak kerugian yang besar jika tidak tertangani dengan cepat.
Sesuai dengan moto seluruh petugas pemadam kebakaran yaitu “pantang pulang sebelum padam”, maka seluruh petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabuapten Pasuruan dituntut harus tetap siaga dan bekerja ekstra keras untuk menanggulangi terjadinya kebakaran dengan cepat dan efektif. Berbagai macam kendala dan hambatan yang harus dihadapi oleh petugas pemadam kebakaran pada saat terjadi bencana kebakaran, mulai dari terlambatnya laporan masyarakat, lokasi kebakaran yang cukup jauh, akses jalan menuju lokasi kebakaran yang sempit, serta terbatasnya ketersediaan air pada beberapa lokasi tertentu.
Merujuk pada beberapa hal tersebut, dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dibidang penanganan kebakaran dan penyelamatan, pada pertengahan bulan Oktober 2022 ini Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, S.Sos, MM, telah merealisasikan penambahan armada pemadam kebakaran melalui pengadaan 2 (dua) unit mobil pemadam kebakaran yang antara lain 1 unit mobil pemadam kebakaran dan 1 unit mobil water suplay. Sehingga sampai saat ini, Unit Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan telah memiliki 5 unit mobil pemadam kebakaran dan 1 unit mobil water suplay.
Disampaikan oleh Bakti Jati Permana, S.Sos, MM, bahwa melalui penambahan armada ini semoga dapat semakin meningkatkan profesionalisme petugas dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Meskipun jauh dari kata ideal, karena harus mencover seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan yang terdiri dari 24 Kecamatan, namun setidaknya dengan sarana prasarana yang ada dapat difungsikan secara maksimal.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini