PUBLIKASI

Kabar dan informasi terbaru dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

SATPOL PP KABUPATEN PASURUAN TERTIBKAN LAPAK PKL DI JALAN APOLO GEMPOL, PROSES BERJALAN TERTIB

SATPOL PP KABUPATEN PASURUAN TERTIBKAN LAPAK PKL DI JALAN APOLO GEMPOL, PROSES BERJALAN TERTIB
Kominfo

Gempol, 22 Juni 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di sepanjang sisi barat Jalan Bundaran Apolo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, pada Senin (22/6/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air serta sempadan jalan yang selama ini digunakan sebagai tempat berdagang.

Penertiban dilaksanakan secara kolaboratif oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK), serta dari jajaran TNI dan Polri, yakni Polsek dan Koramil setempat. Sinergi lintas instansi ini menjadi bagian dari upaya menata kembali kawasan Jalan Bundaran Apolo agar fungsi ruang publik seperti trotoar yang merupakan hak pejalan kaki dan aset jalan nasional dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Proses penertiban berlangsung kondusif. Hampir seluruh pedagang telah membongkar sendiri lapak mereka sebelum petugas turun ke lokasi, sehingga mempercepat proses pembersihan kawasan tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan berharap para pedagang dapat memahami bahwa penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya untuk menata kembali ruang publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya, baik oleh pejalan kaki, warga sekitar, maupun pedagang itu sendiri.

"Kami tidak melarang masyarakat untuk berjualan dan mencari nafkah. Kami memahami bahwa setiap pedagang punya kebutuhan dan tanggung jawab kepada keluarganya. Namun, berjualan di atas saluran air dan trotoar itu melanggar peraturan, dan juga merampas hak pejalan kaki untuk menggunakan fasilitas umum dengan aman dan nyaman," ujar Kasatpol PP.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan aturan pemanfaatan ruang dan aset jalan nasional, bukan menyoal jenis usaha maupun cara pedagang berjualan. Menurutnya, persoalan utama terletak pada lokasi lapak yang berdiri di area yang memang tidak diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan, dan juga langkah penertiban ini telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga, serta pendataan para pedagang bersama pihak kecamatan dan pemerintah desa.

Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengimbau kepada seluruh pedagang kaki lima maupun masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan tata ruang yang berlaku, guna mewujudkan kawasan yang tertib, bersih, dan tertata dengan baik.

Komentar (0)

Share :
Belum ada komentar

Tulis Disini