PEMBINAAN PPPK DAMKAR - Kabupaten Pasuruan

PEMBINAAN PPPK DAMKAR

3120x dibaca    2023-08-04 12:53:38    Administrator

PEMBINAAN PPPK DAMKAR

Bid SDA - Dengan telah dilaksanakannya Apel Penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Formasi Tahun Anggaran 2022 pada hari Senin 31 Juli 2023 jam 07.00 WIB bertempat di Halaman Depan Gedung Maslahat Komplek Perkantoran Raci Jl. Raya Raci Km.09 Bangil Pasuruan oleh Bapak Bupati Pasuruan - Dr. H. M. Irsyad Yusuf, S.E., M.M.A. dan Bapak Wakil Bupati Pasuruan - KH. Abdul Mujib Imron, S.H., M.H. dengan Petugas Pemimpin Apel Kepala Satuan Polisi Pamong Praja - Nurul Huda, S.Sos., M.M. Satpol PP menerima P3K dalam Jabatan Pemula Pemadam Kebakaran sejumlah 31 Orang. Yang sesuai Petikan SK Bupati Pasuruan diterima per tanggal 1 Juli 2023 dan sesuai Surat Perintah Melaksanakan Tugas dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia per tanggal 1 Agustus 2023.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Satpol PP melalui Bidang Sumber Daya Aparatur segera melaksanakan Pembinaan, Pelatihan dan Kesamaptaan Pemadam Kebakaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemula - Pemadam Kebakaran yang diselenggarakan mulai tanggal 2 Agustus 2023 sampai dengan 4 Agustus 2023 dengan Jumlah Waktu 26 (dua puluh enam) Jam Pelajaran.

Dengan rincian Materi yang diberikan sebagai berikut:
1.Kebijakan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Sub Urusan Kebakaran
2.Standar Pelayanan Minimal
3.Perilaku Api (Fire Behaviour)
4.Alat Pemadam Api Ringan
5.Fisik, Mental dan Disiplin (Permildas, Pembinaan Fisik)
6.Alat Pelindung Pernafasan (Self Contained Breathing Apparatus)
7.P 3 K (Medical First Responder)
8.Tali Menali
9.Peralatan Kebakaran
10.Tangga (Ladder)
11.Consignus Jaga
12.Proteksi Kebakaran Pada Bangunan
13.Formasi Regu Pemadaman
14.Keselamatan Petugas

Pada Apel Pembukaan Pembinaan, Pelatihan dan Kesamaptaan Pemadam Kebakaran, Kepala Satpol PP menuturkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah agar P3K Pemula Pemadam Kebakaran yang telah diterima dapat memahami tentang segala penyebab timbulnya kebakaran, memahami ilmu dasar terkait upaya pencegahan kebakaran dan melatih mereka dalam mengoperasikan Alat Pemadam Api Ringan, noozle dan lain-lain. Sehingga berhasil dan memuaskan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan dalam bidang pelaksanaan, penanganan dan penanggulangan kebakaran sesuai yang tertuang dalam Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Bupati Pasuruan 148 tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini