Prigen - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan kembali melaksanakan kegiatan Operasi Pemberantasan dan Penanganan Penyakit Masyarakat dengan sasaran para Pelacur / Pekerja Seks Komersil (PSK) yang masih kerap ditemui melakukan aktivitas terlarangnya di Wilayah Kecamatan Prigen. Kegiatan operasi yang dilaksanakan pada hari Senin, 14 Agustus 2023 mulai pukul 19.00 wib dibawah pimpinan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Sulhi, SH., bersama dengan beberapa anggota Satuan Polisi Pamong Praja ini berjalan dengan lancar dan tanpa kendala berarti.
Konsistensi Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja benar-benar ditunjukkan dengan terlaksananya kegiatan ”Operasi PEKAT” ini. ”Dalam rangka untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Pelacuran, menekan tingkat penyebaran penyakit menular seksual HIV di wilayah Kabupaten Pasuruan serta sebagai bentuk upaya untuk merubah stigma negatif di wilayah Prigen, maka kegiatan semacam ini harus rutin dilakukan dengan penyelesaian yang mengedepankan unsur pembinaan agar para PSK ini tidak melakukan aktivitas terlarang kembali di kemudian hari khususnya di Wilayah Kabupaten Pasuruan”, papar Kepala Satpol PP, Nurul Huda, S.Sos, MM.
Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, operasi PEKAT kali ini menyisir wilayah Gang Sono Kecamatan Prigen, dan berhasil mengamankan sebanyak 13 orang Pekerja Seks Komersil. Para Pekerja Seks Komersial (PSK) ini kemudian diamankan ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan untuk dilakukan pendataan. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, selanjutnya 13 orang Pekerja Seks Komersil ini diantar ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur di Kota Kediri untuk kemudian diberikan pembinaan dan pelatihan sehingga mendapatkan keahlian tertentu, dengan harapan mereka meninggalkan pekerjaan yang melanggar norma agama, sosial dan aturan yang berlaku ketika kembali ditengah-tengah masyarakat nantinya.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan sebagaimana tugas pokok dan fungsinya sebagai penegak peraturan daerah, akan tetap secara konsisten melakukan kegiatan operasi penindakan terhadap pelanggaran paraturan daerah dan peraturan bupati dengan tujuan untuk menurunkan tingkat pelanggaran khususnya terkait Penyakit Masyarakat / Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. (bidtibumtranmas)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini