Pengamanan dan Pengawalan
Definisi Pengamanan adalah pelaksanaan penjagaan dan pengamanan terhadap tempat / lokasi kunjungan kerja Pejabat Pemerintah Daerah / Pusat, Pejabat Negara dan/atau Pejabat Lembaga Negara.
Definisi Pengawalan adalah melaksanakan pengawalan terhadap perjalanan Pejabat Pemerintah Daerah / Pusat, Pejabat Negara dan/atau Pejabat Lembaga Negara dari Rumah Dinas / tempat kedatangan / tempat transit menuju lokasi / tempat tujuan dalam rangka pelaksanaan Kunjungan Kerja / Urusan Kedinasan.
Pelaksanaan pengamanan dan pengawalan dilakukan untuk memberikan jaminan keselamatan dan kelancaran perjalanan dinas dan kegiatan Pejabat, serta memberikan jaminan tetap terjaganya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dampak dari adanya perjalanan dinas dan/atau kegiatan Pejabat.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
Prosedur Layanan
- Dua kendaraan bermotor dengan keadaan siap bergerak pada posisi sejajar, dan pengawal berdiri disamping sepeda motor
- Pejabat/VIP sudah berada dalam kendaraan dan sudah siap menerima laporan kesiapan dari pengawal
- Komandan Operasi menuju ke ajudan melakukan laporan siap melakukan pengawalan
- Sepeda motor berjajar dengan sepeda motor lainnya bernagkat menuju tujuan
- Selama perjalanan lampu rotator dan sirine dinyalakan
- Tiba di tujuan dan sebelum berhenti berikan tanda / isyarat pelan, berhenti dan parkir ditempat yang aman, selesai acara kembali ke kantor
- Tiba dikantor, setelah sepeda motor diparkir, komandan operasi melapor ke ajudan bahwa pengawalan telah selesai dilaksanakan
Waktu Layanan
Waktu layanan : 24 Jam, atau menyesuaikan dengan kebutuhan waktu layanan.
Jenis Layanan
- Pengamanan kegiatan / kunjungan kerja / kunjungan kedinasan Pejabat Daerah dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah;
- Pengawalan perjalanan dinas kunjungan kerja Pejabat Daerah, Pejabat Negara dan/atau Tamu Negara / VVIP.
Biaya Layanan
Gratis / tanpa dipungut biaya.
Call Center