Penanganan Bencana dan Rescue

Selain melaksanakan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, salah satu tugas Satpol PP adalah menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Sebagian kegiatan yang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat adalah melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil dampak bencana, termasuk juga dalam hal penyelamatan korban bencana.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 255 ayat (1);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Pasal 5 huruf c;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, Pasal 10 ayat (5) huruf c.
Prosedur Layanan
- Pemohon melaporan kejadian kepada anggota dan disampaikan kepada Kepala Seksi Linmas;
- Kepala Seksi Linmas memberitahu kepada Kepala Bidang Satlinmas untuk menyusunan rencana penanganan bencana dan memerintahkan kepada anggota untuk penyiapan sarana dan prasarana;
- Kepala Bidang Satlinmas memberitahu kepada Kepala Satpolpp tentang penyusunan rencana penanggulangan bencana;
- Kepala Satpolpp memerintahkan Kepala Bidang agar Kepala Seksi segera menetapkan personil dan segera menuju lokasi bencana;
- Setelah tiba di lokasi anggota melaksanakan penanganan evakuasi;
- Anggota melaksanakan pendistribusian kebutuhan;
- Setelah melakukan penanganan evakuasi dan pendistribusian kebutuhan, anggota mengerjakan laporan hasil pelaksanaan penanganan bencana;
- Mendokumentasikan laporan kejadian.
Waktu Layanan
Waktu pelayanan permohonan penanganan bencana dan rescue : 24 Jam
Jenis Layanan
- Bantuan penanganan terhadap dampak bencana
- Bantuan evakuasi, penyelamatan / rescue, pencarian korban bencana / kecelakaan
Biaya
Gratis / tanpa dipungut biaya.
Call Center
Telp. (0343) 748323 - 748324