Patroli Rutin

Patroli rutin wilayah merupakan salah satu tugas rutin dan wajib yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan jaminan tetap terpeliharanya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta tetap terjaganya fungsi-fungsi fasilitas umum, melakukan pengawasan dan pencegahan pada titik rawan gangguan ketertiban umum dan pelanggaran perda, melakukan pembinaan langsung kepada warga masyarakat agar ikut berperan dalam menjaga ketertiban umum, melakukan penanganan awal terhadap adanya temuan gangguan ketertiban umum dan pelanggaran perda serta melakukan respon cepat terhadap aduan / laporan masyarakat atas adanya gangguan ketertiban umum dan/atau dugaan pelanggaran perda.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Prosedur Layanan
Pemeliharaan, pengawasan, Penertiban Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;- Melaksanakan pembinaan masyarakat;
- Penerangan pada masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja
Waktu Layanan
- Waktu Rutin : dilaksanakan selama 24 jam yang terbagi dalam 3 kelompok pelaksana patroli dengan masing-masing jangka waktu layanan selama 8 jam kerja.
- Waktu Khusus : terjadwal menyesuaikan adanya agenda kegiatan yang memerlukan penanganan khusus atau merespon adanya laporan / aduan masyarakat.
Jenis Layanan
Tata Cara Layanan:
- Patroli Berjalan Kaki
- Patroli Bermotor
- Patroli Kendaraan Roda Empat atau Lebih
Bentuk Layanan:
- Patroli Pengawasan
- Patroli Khusus
Biaya Layanan
Gratis / tanpa dipungut biaya.
Call Center