Satuan Polisi Pamong Praja adalah salah satu perangkat daerah yang melaksanakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Berikut adalah dasar hukum pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja beserta ruang lingkup tugas dan fungsinya, antara lain:
1. Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagai berikut:
Bahwa diantara 6 (enam) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar diantaranya adalah (huruf e) ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja, antara lain:
2. Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai berikut:
Untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Satpol PP.
Pembentukan Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagai berikut:
Bahwa melalui Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan antara lain Dinas Daerah yang salah satunya adalah Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
4. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan, sebagai berikut:
Satuan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta tugas pembantuan.