Pandaan - Satpol PP Kabupaten Pasuruan kembali melaksanakan kegiatan penertiban para pedagang kaki lima. Kegiatan penertiban kali ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pandaan, tepatnya di sepanjang jalan depan Pasar Wisata Cheng Ho. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 20 Juli 2023 pada pukul 19.00 wib ini diawali dengan pengarahan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, S.Sos, MM kepada kurang lebih 50 orang anggota Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Pada pengarahannya disampaikan bahwa kegiatan kali ini memang dititikberatkan pada lokasi sepanjang jalan depan pasar wisata Cheng Ho yang kerap ditempati oleh para pedagang buah durian, dan sudah beberapa kali telah diberikan teguran. Selain mengganggu ketertiban umum keberadaan para pedagang pada lokasi ini juga membahayakan para pengguna jalan raya karena keberedaan mereka pada badan jalan, maka harus ditertibkan, tegasnya.
Dilaksanakannya kegiatan penertiban ini menunjukkan konsistensi Satpol PP Kabupaten Pasuruan dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah, khususnya peraturan daerah Kabupaten Pasuruan nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat , tepatnya pada pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan prasarana dan atau fasilitas umum untuk berjualan dan atau menjalankan kegiatan selain untuk pemanfaatan sesuai dengan fungsinya. Para pedagang durian dilokasi ini berada pada bahu jalan dan merupakan jalur cepat yang berpotensi menghambat arus lalu lintas, membahayakan konsumen dan pengguna jalan raya.
Penertiban kali ini berhasil mengamankan barang bukti pelanggaran berupa 4 (empat) unit mobil pick up dan 7 (tujuh) motor yang dipergunakan sebagai sarana berjualan. Selanjutnya para pelanggar perda ini dilakukan pendataan oleh petugas serta dilakukan pembinaan langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan di Kantor Kecamatan Pandaan.
Untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan memberikan waktu 7 (tujuh) hari untuk melakukan pengambilan barang bukti pelanggaran yang diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Jl. Raya Raci Km 09, Pasuruan - Bangil, dengan membawa berita acara penyitaan barang bukti pelanggaran perda serta bersedia menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi kembali melakukan pelanggaran perda di wilayah Kabupaten Pasuruan. (bidtibumtranmas)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini