COLLABORATIVE PARTNERSHIP INTEREST GROUP DALAM RANGKA PENANGANAN GANGGUAN KETERTIBAN UMUM DI KABUPATEN PASURUAN - Kabupaten Pasuruan

COLLABORATIVE PARTNERSHIP INTEREST GROUP DALAM RANGKA PENANGANAN GANGGUAN KETERTIBAN UMUM DI KABUPATEN PASURUAN

1339x dibaca    2023-06-07 10:03:59    Administrator

COLLABORATIVE PARTNERSHIP INTEREST GROUP DALAM RANGKA PENANGANAN GANGGUAN KETERTIBAN UMUM DI KABUPATEN PASURUAN

SATPOLPP, Pasuruan - Belum efektifnya penyelesaian masalah dan masih maraknya anak jalanan, pengemis dan pelacur yang biasa disebut Penyakit Masyarakat (Pekat) / Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) akan menjadi fokus utama pada awal kepemiminan Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Sejak dilantik oleh Bupati Pasuruan – Dr. H. M. Irsyad Yusuf, S.E., M.M.A pada 3 Maret 2023, Kepala Satpol PP - Nurul Huda, S.Sos., M.M. telah menggagas inovasi dalam rangka merumuskan solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan Pekat / PMKS yang ada di Kabupaten Pasuruan.

Pola Collaborative, Partnership, Interest Group menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan masalah Pekat/ PMKS ini. Collaborative Partnership Interest Group merupakan proses kerjasama dalam bentuk kemitraan yang dibangun oleh Satpol PP sebagi leading sector nya dengan para Interest Group untuk menyelesaikan masalah Penyakit Masyarakat (Pekat) / Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Anggota dari Interest Group terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, DP3AP2KB dan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) telah menyatakan dukungan dalam penyelesaian masalah Penyakit Masyarakat (Pekat) / Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Setiap pihak dapat melaksanakan perannya masing-masing sesuai Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 050/789/HK/437.013/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Collaborative Partnership Interest Group, yang akan dijadikan pedoman dan sebuah solusi nyata dalam menyelesaiakan Penyakit Masyarakat (Pekat)/ Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pembagian tugas dalam setiap upaya Preventif, Kuratif, Rehabilitatif dan Reintegrasi Sosial, telah terbagi habis kepada setiap Anggota dalam rangka Penanganan Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan berharap “Melalui Collaborative Partnership Interest Group gangguan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pasuruan khususnya yang terkait Penyakit Masyarakat (Pekat) / Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) bisa terselesaikan dan persebaran anak jalanan, pengemis serta pelacur dapat berkurang secara signifikan”. (aguszakaria/bidsda)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini