Satpol PP Sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal" - Kabupaten Pasuruan

Satpol PP Sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal"

1074x dibaca    2022-08-11 12:43:10    Administrator

Satpol PP Sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal"

Pasuruan – Gempur Rokok Ilegal. Iya, ini adalah tagline yang menggambarkan wujud komitmen Pemerintah melalui Pemerintah Daerah dengan Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok illegal yang bertujuan untuk mengamankan penerimaan Negara dari cukai hasil tembakau / rokok.

Untuk mendukung program ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja yang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kepada Masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan secara tatap muka serta dialog interaktif ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat tentang peraturan-peraturan di bidang cukai dengan harapan nantinya masyarakat tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai illegal khususnya rokok illegal. Juga diharapkan kepada masyarakat nantinya dapat memberikan informasi kepada Pemerintah melalui Satpol PP dan Bea Cukai jika menemukan adanya peredaran Barang Kena Cukai Ilegal khususnya Rokok Ilegal.

Seperti pada hari ini, kamis tanggal 11 Agustus 2022, tengah dilaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan di bidang cukai kepada masyarakat di tiga tempat sekaligus antara lain Desa Karangjati Anyar dan Desa Karangmenggah Kecamatan Wonorejo serta Desa Randugong Kecamatan Kejayan. Dengan menerjunkan tiga tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai, setiap tim bergerak menuju lokasi masing-masing untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan sasaran peserta sosialisasi yang dihadirkan untuk mengikuti kegiatan kali ini adalah masyarakat pedagang / pengecer rokok, masyarakat setempat dan para perangkat desa setempat.

Melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, selain memberikan pemahaman peraturan tentang cukai beserta sanksi hukumnya, tim gabungan juga menjelaskan serta memberikan contoh langsung kepada masyarakat tentang karakteristik rokok illegal antara lain: (1) dilekati pita cukai palsu, (2) tidak dilekati pita cukai / rokok polos, (3) dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, (4) dilekati pita cukai yang salah peruntukannya, dan (5) dilekati dengan pita cukai bekas, serta diberikan tata cara untuk mengenali karakteristik rokok illegal tersebut.

Seperti yang diketahui bahwa Satpol PP merupakan salah satu perangkat daerah pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang peruntukannya dipergunakan untuk membiayai program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Program ini dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi, pembinaan masyarakat serta penyuluhan langsung kepada masyarakat serta kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran barang kena cukai illegal khususnya peredaran rokok illegal di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kegiatan sosialisasi ini juga akan dilaksanakan secara marathon selama kurang lebih tiga bulan kedepan (periode bulan Agustus – Oktober 2022), dengan total target pelaksanaan kegiatan sebanyak 48 kegiatan di 48 desa terpilih di Kabupaten Pasuruan. (PPUD/bb).

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini