Sosialisasi Cukai kepada TP-PKK Kabupaten Pasuruan - Kabupaten Pasuruan

Sosialisasi Cukai kepada TP-PKK Kabupaten Pasuruan

1009x dibaca    2022-10-20 15:36:29    Administrator

Sosialisasi Cukai kepada TP-PKK Kabupaten Pasuruan

PPUD - Hari ini, kamis tanggal 20 Oktober 2022, untuk sekian kalinya Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang ketentuan peraturan di bidang cukai kepada masyarakat. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Gedung Pertemuan Joglo – Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan sasaran peserta kegiatan sosialisasi adalah Ibu – ibu TP-PKK Kabupaten Pasuruan sebanyak kurang lebih 120 orang peserta. Tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan menambah wawasan Ibu-ibu TP-PKK Kabupaten Pasuruan tentang Rokok Ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan dan/atau diedarkan di seluruh Wilayah Kabupaten Pasuruan, dengan harapan nantinya Ibu-ibu TP-PKK Kabupaten Pasuruan dapat ikut berperan dan membantu memberikan informasi kepada para ibu PKK di tingkat Desa atau Kelurahan serta lingkungan sekitarnya.

Ibu Lulis Irsyad Yusuf atau Ibu Bupati Pasuruan selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan sekaligus selaku Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Pasuruan turut serta menghadiri kegiatan tersebut.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut, dalam sambutannya, Ibu Lulis Irsyad Yusuf menyampaikan arahannya kepada seluruh peserta sosialisasi bahwa peredaran Rokok ilegal harus di “GEMPUR” serta tidak diberikan kesempatan untuk beredar di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. “Informasi Ini sangat penting diberitahukan kepada ibu-ibu TP-PKK Kecamatan, bahwa Rokok Ilegal kalau bisa dihilangkan dari Kabupaten Pasuruan, maka dengan hilangnya rokok ilegal bisa berpengaruh pada kontribusi pendapatan daerah melalui cukai rokok dapat meningkat” ujar beliau.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, S.Sos, MM, yang hadir selaku narasumber pada kegiatan tersebut juga menjelaskan terkait Anggaran yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) pada tahun 2022. Disampaikannya bahwa “anggaran DBHCHT tahun 2022 yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang selanjutnya dikelola oleh perangkat daerah pengampu kegiatan DBH-CHT ini berdasarkan atas PMK Nomor 215 tahun 2021”.

Selanjutnya disampaikan pula bahwa “Satpol PP merupakan salah satu perangkat daerah pengelola DBHCHT yang peruntukannya dipergunakan untuk mendanai terlaksananya program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Program ini dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi, pembinaan masyarakat serta penyuluhan langsung kepada masyarakat serta kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran barang kena cukai illegal khususnya peredaran rokok illegal di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan”.

Narasumber dari Kantor Bea Cukai Pasuruan yang diwakili oleh Kristian, secara detail juga memberikan pemahaman peraturan tentang cukai beserta sanksi hukumnya, dan juga karakteristik rokok illegal antara lain: (1) dilekati pita cukai palsu, (2) tidak dilekati pita cukai / rokok polos, (3) dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, (4) dilekati pita cukai yang salah peruntukannya, dan (5) dilekati dengan pita cukai bekas, serta diberikan tata cara untuk mengenali karakteristik rokok illegal tersebut.

Setelah seluruh pemaparan materi oleh narasumber dilaksanakan, maka kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta dialog interaktif antara narasumber dengan seluruh peserta sosialisasi, kegiatan tersebut berlangsung tertib hingga berakhir pukul 12.00 WIB. (PPUD/bb).

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini